Program Kerja ZI

I. Manajemen Perubahan

Tujuan: Mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set).

  • Aksi Utama: Pembentukan Tim Kerja ZI, penyusunan dokumen rencana kerja, pemantauan berkala, dan penetapan pimpinan sebagai Role Model serta penunjukan Agen Perubahan.
  • Target: Meningkatnya komitmen pimpinan/staf dan menurunnya resistensi terhadap perubahan.

II. Penataan Tatalaksana

Tujuan: Meningkatkan efisiensi sistem dan prosedur kerja.

  • Aksi Utama: * Penyusunan dan evaluasi SOP kegiatan utama.
    • E-Office: Digitalisasi kinerja, kepegawaian, pelayanan publik, laporan belajar, hingga sistem ujian.
    • Keterbukaan informasi publik yang mudah diakses masyarakat.

III. Penataan Sistem Manajemen SDM

Tujuan: Meningkatkan profesionalisme dan disiplin aparatur.

  • Aksi Utama: Perencanaan kebutuhan pegawai berbasis beban kerja, pola mutasi internal, pengembangan kompetensi (capacity building), penilaian kinerja individu secara periodik, serta penegakan kode etik dan aturan disiplin.

IV. Penguatan Akuntabilitas

Tujuan: Mempertanggungjawabkan keberhasilan pencapaian visi dan misi.

  • Aksi Utama: Keterlibatan langsung pimpinan dalam penyusunan perencanaan dan penetapan kinerja.
  • Target: Dokumen perencanaan harus memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dan pelaporan kinerja harus tepat waktu.

V. Penguatan Pengawasan

Tujuan: Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

  • Aksi Utama:
    • Pengendalian gratifikasi dan penerapan SPIP (Sistem Pengawasan Internal Pemerintah).
    • Penyediaan sarana pengaduan masyarakat dan Whistle Blowing System (WBS).
    • Identifikasi dan penanganan benturan kepentingan.

VI. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Tujuan: Pelayanan yang lebih cepat, murah, aman, dan mudah dijangkau.

  • Aksi Utama: Penetapan Standar Pelayanan, penerapan Budaya Pelayanan Prima (pelatihan etika), adanya sistem reward & punishment, serta inovasi layanan terintegrasi.
  • Evaluasi: Melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala dan menindaklanjuti hasilnya.

VII. Indikator Hasil (Sasaran Utama)

  1. Pemerintahan Bersih & Bebas KKN: Diukur dari 100% penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  2. Pelayanan Publik Berkualitas: Diukur melalui Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan dari hasil survei eksternal kepada masyarakat/wali murid.