I. Manajemen Perubahan
Tujuan: Mengubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set).
- Aksi Utama: Pembentukan Tim Kerja ZI, penyusunan dokumen rencana kerja, pemantauan berkala, dan penetapan pimpinan sebagai Role Model serta penunjukan Agen Perubahan.
- Target: Meningkatnya komitmen pimpinan/staf dan menurunnya resistensi terhadap perubahan.
II. Penataan Tatalaksana
Tujuan: Meningkatkan efisiensi sistem dan prosedur kerja.
- Aksi Utama: * Penyusunan dan evaluasi SOP kegiatan utama.
- E-Office: Digitalisasi kinerja, kepegawaian, pelayanan publik, laporan belajar, hingga sistem ujian.
- Keterbukaan informasi publik yang mudah diakses masyarakat.
III. Penataan Sistem Manajemen SDM
Tujuan: Meningkatkan profesionalisme dan disiplin aparatur.
- Aksi Utama: Perencanaan kebutuhan pegawai berbasis beban kerja, pola mutasi internal, pengembangan kompetensi (capacity building), penilaian kinerja individu secara periodik, serta penegakan kode etik dan aturan disiplin.
IV. Penguatan Akuntabilitas
Tujuan: Mempertanggungjawabkan keberhasilan pencapaian visi dan misi.
- Aksi Utama: Keterlibatan langsung pimpinan dalam penyusunan perencanaan dan penetapan kinerja.
- Target: Dokumen perencanaan harus memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dan pelaporan kinerja harus tepat waktu.
V. Penguatan Pengawasan
Tujuan: Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
- Aksi Utama:
- Pengendalian gratifikasi dan penerapan SPIP (Sistem Pengawasan Internal Pemerintah).
- Penyediaan sarana pengaduan masyarakat dan Whistle Blowing System (WBS).
- Identifikasi dan penanganan benturan kepentingan.
VI. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Tujuan: Pelayanan yang lebih cepat, murah, aman, dan mudah dijangkau.
- Aksi Utama: Penetapan Standar Pelayanan, penerapan Budaya Pelayanan Prima (pelatihan etika), adanya sistem reward & punishment, serta inovasi layanan terintegrasi.
- Evaluasi: Melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala dan menindaklanjuti hasilnya.
VII. Indikator Hasil (Sasaran Utama)
- Pemerintahan Bersih & Bebas KKN: Diukur dari 100% penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- Pelayanan Publik Berkualitas: Diukur melalui Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan dari hasil survei eksternal kepada masyarakat/wali murid.





