STRUKTUR ORGANISASI KOMITE MTsN 10 NGAWI
Komite Madrasah
Komite Madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra madrasah, jalur pendidikan madrasah maupun jalur pendidikan di luar madrasah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Maksud dibentukanya komite madrasah adalah agar suatu organisasi masyarakat madrasah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas madrasah. Komite madrasah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, komite madrasah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, komite madrasah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Komite madrasah di suatu madrasah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan madrasah. Peran komite madrasah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan esensi dari partisipasi komite madrasah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan madrasah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam system manajemen pemberdayaan madrasah.
Dasar Hukum
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Komite Madrasah
Pengurus Komite
- Ketua : Drs. Tri Hery Suprapto, M.M
- Sekretrais : Mahfudz
- Bendahara : Sirun
- Bidang Penggalangan, Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan : Rochmad, S.Ag
- Bidang Sarana dan Prasarana : Suparlan, S.Sos
Tugas dan Kewajiban Komite Madrsah
- Menyusun AD dan ART Komite Madrasah.
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
- Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada madrasah mengenai: - kebijakan dan program madrasah, RKAS, kriteria kinerja madrasah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di madrasah.
Fungsi Komite Madrasah
- Fungsi komite madrasah untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, komite madrasah memiliki fungsi sebagai berikut :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Peran Komite Madrasah
- Keberadaan komite madrasah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ madrasah. Oleh karena itu, pembentukan komite madrasah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite madrasah adalah :
- Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
Uraian Tugas Komite madrasah
- Ketua Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban komite madrasah.
- Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas baik pengurus harian maupun pengurus bidang agar tercapai kinerja organisasi yang maksimal.
- Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan aspirasi dan kepentingan anggota komite dan masyarakat terkait dengan kebijakan pendidikan di MTsN 10 Ngawi.
Sekretaris
- Bertanggung jawab terhadap pembuatan, pendistribusian, pengarsipan surat menyurat baik untuk kepentingan internal komite madrasah maupun eksternal.
- Bertanggung jawab terhadap penyediaan dan kelengkapan alat-alat administrasi yang diperlukan oleh komite madrasah.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sekretariat komite madrasah demi kelancaran organisasi dan pelayanan publik.
- Bersama-sama ketua dan ketua bidang menyusun laporan penyelenggaraan komite baik laporan akhir semester maupun laporan akhir tahun.
- Membuat notulen pada setiap rapat baik rapat terbatas, rapat paripurna, maupun rapat luar biasa.
Bendahara
- Menerima dan membukukan sumbangan baik yang berasal dari orang tua maupun pihak lain ke dalam kas komite madrasah.
- Dengan persetujuan ketua komite madrasah dan/atau kepala madrasah mengeluarkan dan membukukan keuangan ke dalam kas komite madrasah.
- Membuat laporan secara periodik baik laporan bulanan, akhir semester, akhir tahun, maupun laporan keuangan lain yang dianggap perlu oleh komite madrasah maupun pihak madrasah.
Bidang Pembangunan dan Sarana Prasarana
- Bersama-sama dengan komponen madrasah melakukan analisis kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan baik terkait langsung dengan proses belajar mengajar maupun tidak.
- Menelaah dan meneliti analisis pembiayaan yang diajukan oleh madrasah dalam rangka pengadaan sarana prasarana dan pembangunan fisik yang didanai komite madrasah.
- Bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik, baik yang dilakukan oleh madrasah dan/atau komite madrasah yang pendanaannya melibatkan komite madrasah.
- Bersama-sama Bidang Penggalangan Dana dan Bidang Komunikasi Publik secara aktif mengkomunikasikan kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh madrasah kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk membantu pengadaan sarana prasarana tersebut.
Bidang Pengelolaan Penggalian dan Pengawasan Keuangan
- Bersama-sama bendahara komite madrasah mencari terobosan-terobosan baru dalam rangka menggalang dana baik dari masyarakat, lembaga pemerintahan maupun swasta, dunia industri, lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan keberadaan komite madrasah dan program-programnya kepada masyarakat dalam rangka mencari dukungan dan mengeliminasi adanya persepsi yang tidak benar tentang komite madrasah.
- Bersama-sama dengan bidang-bidang yang lain mengkomunikasikan keberadaan MTsN 10 Ngawi kepada pihak-pihak lain dalam rangka mencari dukungan dan berkenaan dengan sistem pendidikan, sarana prasarana pendidikan, maupun hal-hal lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan proses pendidikan di MTsN 10 Ngawi.
Tata Tertib Komite Madrasah
- Pengurus Komite Madrasah secara bergiliran melaksanakan tugas sebagai piket komite madrasah;
- Setiap pengurus Komite Madrasah yang bertugas sebagai piket komite madrasah diwajibkan untuk mengisi daftar hadir piket;
- Berpakaian rapih dan sopan ketika berada dilingkungan madrasah;
- Bersikap ramah dan sopan santun kepada semua warga madrasah;
- Memberikan informasi yang diberikan oleh madrasah;
- Menjaga amanah dan membantu mewujudkan harapan orang tua siswa yang telah mempercayakan putera/puterinya untuk mendapatkan pendidikan di MTsN 10 Ngawi;
- Membantu dan berperan aktif dalam pengadaan sarana dan prasarana guna perkembangan pendidikan di MTsN 10 Ngawi;
- Berperan aktif dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan madrasah serta iklim kekeluargaan antar warga madrasah.
- Saling tukar informasi secara kontinyu antara Komite Madrasah dengan madrasah mengenai perkembangan pendidikan di MTsN 10 Ngawi.
- Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Madrasah di dalam hak perencanaan/pelaksanaan program maupun pemecahan masalah madrasah dengan program penyelenggaraan pendidikan di MTsN 10 Ngawi berjalan sesuai yang diharapkan
- Diskusi untuk mendapatkan alternatif pemecahan masalah yang berhubungan dengan pengembangan pendidikan,norma, etika, dan budi pekerti.