Artikel

Struktur Organisasi MTsN 10 Ngawi

    Dibaca 158 kali

 

Tugas Pokok Dan Fungsi Pengelola Madrasah

 KEPALA MADRASAH

Kepala Madrasah berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM).

Kepala Madrasah selaku Edukator bertugas melaksanakan proses pengajaran secara efektif dan efisien.

Kepala Madrasah selaku Manager mempunyai tugas :

  • Menyusun Perencanaan
  • Mengorganisasi Kegiatan
  • Mengarahkan / Mengendalikan Kegiatan
  • Mengkoordinasikan Kegiatan
  • Melaksanakan Pengawasan
  • Menentukan Kebijaksanaan
  • Mengadakan Rapat Mengambil Keputusan
  • Mengatur Proses Belajar Mengajar
  • Mengatur administrasi Katatausahaan, Kesiswaan, Ketenagaan, Sarana prasarana, Keuangan

Kepala Madrasah selaku Administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :

  • Perencanaan
  • Pengorganisasian
  • Pengarahan dan Pengendalian
  • Pengkoordinasian
  • Pengawasan
  • Evaluasi
  • Kurikulum
  • Kesiswaan
  • Ketatausahaan
  • Ketenagaan
  • Kantor
  • Keuangan
  • Perpustakaan
  • Laboratorium
  • Ruang Keterampilan – Kesenian
  • Bimbingan Konseling
  • UKS
  • OSIS
  • Serbaguna
  • Media Pembelajaran
  • Gudang
  • 7K
  • Sarana / Prasarana dan Perlengkapan Lainnya

Kepala Madrasah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :

  • Proses Belajar Mengajar
  • Kegiatan Bimbingan
  • Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Kegiatan Kerja Sama dengan Masyarakat / Instansi Lain
  • Kegiatan Ketatausahaan
  • Sarana dan Prasarana
  • Kegiatan OSIS
  • Kegiatan 7K
  • Perpustakaan
  • Laboratorium
  • Kantin / Warung Madrasah
  • Koperasi Madrasah
  • Kehadiran Guru, Pegawai, dan Peserta Didik
 

WAKIL KEPALA MADRASAH

Wakil Kepala Madrasah membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • Penyusunan Rencana, Pembuatan Program Kegiatan dan Program Pelaksanaan
  • Pengorganisasian
  • Pengarahan
  • Ketenagakerjaan
  • Pengkoordinasian
  • Pengawasan
  • Penilaian
  • Identifikasi dan Pengumpulan Data
  • Pengembangan Keunggulan
  • Penyusunan Laporan
 

WAKAMAD KURIKULUM

  • Menyusun dan Menjabarkan Kalender Pendidikan
  • Menyusun Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
  • Mengatur Penyusunan Program Pengajaran (Program Semester, Program Satuan Pelajaran, dan Persiapan Mengajar, Penjabaran dan Penyesuaian Kurikulum)
  • Mengatur Pelaksanaan Program Penilaian Kriteria Kenaikan Kelas, Kriteria Kelulusan dan Laporan Kemajuan Belajar Siswa serta Pembagian Raport dan STTB
  • Mengatur Pelaksanaan Program Perbaikan dan Pengayaan
  • Mengatur Pemanfaatan Lingkungan sebagai Sumber Belajar
  • Mengatur Pengembangan MGMP dan Koordinator Mata Pelajaran
  • Mengatur Mutasi Peserta Didik
  • Melaksanakan Supervisi Administrasi dan Akademis
  • Menyusun Laporan
 

WAKAMAD KESISWAAN

  • Mengatur Pelaksanaan Bimbingan Konseling
  • Mengatur dan Mengkoordinasikan Pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan)
  • Mengatur dan Membina Program Kegiatan OSIS meliputi: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dan Paskibra
  • Mengatur Pelaksanaan Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
  • Menyusun dan Mengatur Pelaksanaan Pemilihan Peserta Teladan Madrasah
  • Menyelenggarakan Cerdas Cermat, Olah Raga Prestasi
  • Menyeleksi Calon untuk Diusulkan Mendapat Beasiswa
 

WAKAMAD SARANA DAN PRASARANA (SARPRAS)

  • Merencanakan Kebutuhan Sarana Prasarana untuk Menunjang Proses Belajar Mengajar
  • Merencanakan Program Pengadaan
  • Mengatur Pemanfaatan Sarana Prasarana
  • Mengelola Perawatan, Perbaikan dan Pengisian
  • Mengatur Pembakuan
  • Menyusun Laporan
 

WAKAMAD HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)

  • Mengatur dan Mengembangkan Hubungan dengan Komite dan Peran Komite
  • Menyelenggarakan Bakti Sosial, Karyawisata
  • Menyelenggarakan Pameran Hasil Pendidikan di Madrasah
  • Menyusun Laporan
 

KEPALA TATA USAHA

  • Penyusunan Program Kerja Tata Usaha Madrasah
  • Pengelolaan Keuangan Madrasah
  • Pengurus Administrasi Ketenagaan dan Peserta Didik
  • Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai Tata Usaha Madrasah
  • Penyusunan Administrasi Perlengkapan
  • Penyusunan dan Penyajian Data / Statistik Madrasah
  • Mengkoordinasikan dan Melaksanakan 7K
  • Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengurusan Ketata Usahaan Secara Berkala
 

GURU MATA PELAJARAN

  • Membuat Perangkat Pembelajaran
  • Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran
  • Melaksanakan Kegiatan Penilaian Proses Belajar, Ulangan Harian, Ulangan Umum, Ujian Akhir
  • Melaksanakan Analisis Hasil Ulangan Harian
  • Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan dan Pengayaan
  • Mengisi Daftar Nilai Peserta Didik
  • Melaksanakan Kegiatan membimbing (Pengimbasan Pengetahuan) Kepada Guru Lain dalam Proses Kegiatan Belajar Mengajar
  • Membuat Alat Pelajaran / Alat Peraga
  • Menumbuh Kembangkan Sikap Menghargai Karya Seni
  • Mengikuti Kegiatan Pengembangan dan Pemasyarakatan Kurikulum
  • Melaksanakan Tugas Tertentu di Madrasah
  • Mengadakan Pengembangan Program Pengajaran yang Menjadi Tanggung Jawabnya
  • Membuat Catatan Tentang Kemajuan Hasil Belajar
  • Mengisi dan Meneliti Daftar Hadir Peserta Didik Sebelum Memulai Pelajaran
  • Mengatur Keberhasilan Ruang Kelas dan Praktikum
  • Mengumpulkan dan Menghitung Angka Kredit untuk Kenaikan Perangkatnya
 

WALI KELAS

  • Pengelolaan Kelas
  • Penyelenggaraan Administrasi Kelas Meliputi : Denah Tempat Duduk Peserta Didik, Papan Absensi Peserta Didik, Daftar Pelajaran Kelas, Daftar Piket Kelas, Buku Absensi Peserta Didik, Buku Kegiatan Pembelajaran/Buku Kelas, Tata Tertib Peserta Didik, Pembuatan Statistik Bulanan Peserta Didik
  • Pengisian Daftar Kumpulan Nilai (Legger)
  • Pembuatan Catatan Khusus Tentang Peserta Didik
  • Pencatatan Mutasi Peserta Didik
  • Pengisian Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar
  • Pembagian Buku Laporan Hasil Belajar